Saturday, September 28, 2013

Tahapan dalam RIL (Reduce Impact Logging)



Pola Eksploitasi dalam RIL (Reduce Impact Logging)

1)    Inventarisasi dan pemetaan
Inventarisasi adalah suatu kegiatan survey pada petak tebangan sebelum dilaksanakannya penebangan dengan melakukan pengukuran pohon (diameter setinggi dada, tinggi pohon dan posisi pohon terhadap koordinat lokal) serta pengukuran data topografi lapangan yang berupa data helling pada setiap perubahan kontur. 
Pemetaan adalah kegiatan pengolahan data hasil inventarisasi menjadi bentuk sebuah peta yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk kegiatan perencanaan selanjutnya.
Inventarisasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi potensi berupa data pohon serta data topografi pada areal yang akan dilaksanakan penebangan, sebagai informasi awal yang akan di olah menjadi sebuah peta.
Pemetaan bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara visual tentang keadaan lokasi rencana tebangan yang berupa kontur, sebaran pohon, serta informasi geografis lainnya, sehingga dapat memudahkan para perencana untuk merencanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan penebangan.
Cara kerja
a.   Pengambilan data pohon
Kegiatan inventarisasi ini berupa pengambilan data lapangan berupa data pohon pada areal yang akan dilakukan penebangan.
Secara teknis inventarisasi ini adalah cruising 100% yang sering dilaksanakan oleh HPH,   data-data yang diperlukan adalah berupa diameter, jenis serta koordinat lokal pohon.
b.   Pengambilan data topografi
Data topografi yaitu dengan pengambilan data helling setiap perubahan kontur pada jalur cruising. Juga diperlukan data topografi baseline pada batas petak tebangan. Data helling baseline diambil pada setiap perubahan kontur dan mengitari petak tebang dengan searah jarum jam. Untuk keperluan perencanaan RIL ini akan diaplikasikan program Sistem Informasi Pohon dan Topografi (SIPTOP), dimana dengan program ini data pohon dan topografi tersebut akan diolah dan dihasilkan peta overlay sebaran pohon beserta topografinya.
2)        Perencanaan

Perencanaan dalam hal ini adalah  perancangan kegiatan penebangan berdasarkan peta yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi. Perencanaan yang dimaksud adalah rencana penempatan jalan cabang, TPn, jalur jalan sarad, kawasan lindung beserta buffer zone, lokasi jembatan dan gorong-gorong serta rencana arah rebah pohon.
Dari kegiatan perencanaan ini ditujukan agar dihasilkan suatu desain/rancangan rencana detail penebangan yang telah disepakati oleh semua seksi di camp, sehingga dapat dijadikan suatu pedoman dalam melaksanakan pekerjaan oleh masing-masing seksi.
Cara Kerja
·         Mempersiapkan peta SIPTOP areal yang akan dilaksanakan penebangan
·         Melakukan delineasi pada peta tersebut untuk jalan, jalan sarad, TPn dan   arah rebah pohon yang sesuai dengan rencana jaringan jalan sarad.
·         Melaksanakan penandaan di lapangan pada tempat-tempat yang telah dilakukan delineasi pada peta.
Peralatan yang diperlukan
-     Alat tulis menulis
-     Cat dan Kuas
-     Parang
-     Meteran , Kompas
3)                                        Pembukaan jalan cabang
Pembukaan jalan cabang adalah kegiatan konstruksi prasarana angkutan log (jalan) dari  TPn di dalam blok tebangan menuju jalan utama. Jalan cabang ini bisa untuk cuaca kering saja atau untuk segala cuaca tergantung kondisi yang diinginkan. Kondisi jalan harus mampu dilewati kendaraan berat pada kecepatan sedang selama berlangsungnya masa tebang.
Pembukaan jalan cabang bertujuan untuk memberikan fasilitas prasarana angkutan log dari TPn di dalam blok tebangan menuju lokasi-lokasi tempat penumpukan kayu di luar blok tebangan.
Cara kerja
·   Membuat konstruksi jalan cabang pada jalur-jalur yang telah direncanakan pada saat kegiatan perencanaan.
·   Pembukaan jalur jalan, yaitu kegiatan pemotongan dan pembersihan jalur jalan dari pohon/semak, tonggak-tonggak kayu serta akar-akar.   
·   Grading, adalah kegiatan konstruksi pada jalur jalan yang telah dibuka, kegiatan pokoknya adalah perataan badan jalan dengan memotong dan mengisi tanah pada jalur jalan yang bergelombang. Pengangkutan tanah biasanya menggunakan excavator dan buldozer untuk jarak pendek, dan menggunakan dump truck untuk jarak jauh.
·   Pemadatan, adalah sebuah proses meningkatkan kapasitas jalan untuk menerima beban yang akan melewatinya.
·   Pengerasan jalan, apabila jalan cabang dirancang untuk “all weather roads” maka diperlukan pengerasan jalan dengan menggunakan batu atau kerikil. Material pengerasan jalan ini biasanya diangkut dari tempat-tempat penggalian disekitar jalan yang sedang dibangun.
·   Penyempurnaan jalan dengan pembentukan bahu jalan menjadi miring, pembuatan saluran pembuangan air (drainage), instalasi gorong-gorong dll.
Peralatan yang diperlukan
·   Chain saw
·   Buldozer
·   Excavator
·   Motor grader
·   Compactor
·   Dump truck

4)                                        Penebangan dan pembagian batang
Penebangan adalah kegiatan pemotongan/perebahan pohon pada arah rebah yang telah ditentukan, beserta pembagian seksi batang (cross cutting) yang merupakan bagian dari suatu rangkaian kegiatan pemungutan kayu pada kegiatan operasional logging.
Tujuan penebangan dalam konsep RIL adalah untuk mendapatkan kayu atau log dengan kualitas yang baik,  mengutamakan keselamatan penebang,  tidak meninggalkan limbah yang terlalu banyak serta meminimalkan kerusakan lingkungan pada lokasi tebangan (tanah, air serta tegakan tinggal).
Cara Kerja
·   Penebangan dimulai sesuai dengan urutan penebangan yang telah direncanakan di atas peta, yaitu dengan mulai menebang pohon-pohon yang berada dekat dengan TPn.
·   Pemeriksaan keadaan lokasi penebangan, penentuan arah rebah pohon, persiapan tempat kerja, pembuatan jalur penyelamatan dan pemberi peringatan.
·   Pembuatan takik rebah dan takik balas pada tunggak serendah mungkin
·   Pembersihan batang dari cabang-cabang dan pemotongan tajuk pohon
·   Pembersihan batang dari banir pohon
·   Pengukuran dan pemotongan batang sesuai dengan permintaan perusahaan
·   Memasang nomor pohon pada tunggak dan pada ujung batang log
·   Menuju pohon lain yang akan ditebang.
Usahakan pada saat melaksanakan penebangan untuk menghindari:
1.   Pohon rebah memotong sungai atau masuk areal kawasan lindung
2.   Kerusakan yang berlebihan pada pohon inti, permudaan dan pohon yang dilindungi
Peralatan yang diperlukan
-  Chain saw
-  Bahan bakar
-  Pelumas
-  Baji
-  Helm pengaman
-  Masker/pelindung muka
5)        Pembukaan jalan sarad dan TPn

Pembukaan jalan sarad dan TPn adalah kegiatan pembersihan pohon dan semak yang akan menghalangi jalur jalan sarad atau lokasi TPn. Jalan sarad merupakan prasarana perlintasan kayu hasil penebangan yang sifatnya tidak permanen, sehingga jalan sarad dibuat sesederhana dan seminimal mungkin akan tetapi memadai untuk dipergunakan sebagai fasilitas keluarnya kayu hasil tebangan hingga berakhirnya kegiatan tebangan pada petak tersebut. Jalan sarad dan TPn dibuka berdasarkan perencanaan di atas peta dan mematuhi/mengikuti tanda-tanda yang diberikan di lapangan.
Tujuan pembukaan jalan sarad dan TPn adalah memberikan fasilitas kepada traktor penyarad untuk menarik kayu dari lokasi rebahnya pohon serta mengumpulkannya pada lokasi yang telah ditentukan.

Cara kerja

Merencanakan jalan sarad:
·   Jalan sarad didesain mengikuti kontur dan menuju kelompok-kelompok pohon panen
·   Jalan sarad harus menghindari daerah curam/jurang serta daerah lembab/paya
·   Jalan sarad harus menghindari sungai/kali/alur. Dan jika terpaksa harus dibuatkan jembatan penyeberangan sementara.
·   Jalan sarad didesain untuk dipergunakan seintensif mungkin
·   Jalan sarad tidak boleh masuk areal kawasan lindung dan daerah penyangganya
·   Lebar jalan sarad maksimum 4 meter.

Teknis pembuatan jalan sarad:
·   Chain saw man bergerak mendahului buldozer untuk menebang semua pohon dengan diameter 15 cm keatas yang berada pada jalur-jalur penyaradan atau lokasi TPn. Pemotongan batang pohon diusahakan serendah mungkin atau rata dengan tanah.
·   Traktor bergerak untuk mendorong dan membersihkan batang-batang kayu yang berada pada jalur penyaradan.
·   Pisau traktor diangkat dari permukaan tanah setinggi kurang lebih 0.5 m
·   Diusahakan seminimal mungkin untuk mendorong lapisan tanah pada jalur-jalur penyaradan.
Peralatan yang diperlukan
-  Kapak/parang
-  Chain saw
-  Traktor
6)                                        Penyaradan
Penyaradan merupakan aktivitas penarikan kayu dari lokasi rebahnya pohon menuju tempat-tempat pengumpulan kayu sementara (TPn), yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemungutan kayu pada kegiatan operasional logging
Tujuan dari penyaradan dalam konteks RIL ini adalah mengumpulkan kayu hasil tebangan dari lokasi rebahnya pohon ke TPn dengan meminimalkan terbukanya lantai hutan dan kerusakan pada tegakan tinggal
Cara kerja
·   Operasi penyaradan dimulai setelah pembuatan jalan sarad dan penebangan selesai
·   Penyaradan dimulai dari batang kayu/log terdekat
·   Pembantu operator traktor memasang kabel pengikat pada log
·   Pembantu tersebut memberi kode kepada operator traktor untuk mengambil posisi winching
·   Pembantu operator menarik kabel winch dan mengaitkannya pada kabel pengikat pada log yang akan di winch
·   Pembantu operator pindah ke tempat yang aman dan memberi kode bahwa winching dapat dimulai
·   Pada waktu winching, traktor harus pada posisi diam dan tetap berada di jalan sarad
·   Setelah winching selesai, muatan log disarad di jalan sarad menuju TPn
·   Pembantu mencari log lain dengan bantuan peta pemanenan kayu.
Hal-hal yang harus dihindari pada saat melakukan penyaradan:
·   Melakukan penyaradan pada waktu hujan dan tanah masih basah
·   Traktor penyarad bergerak ke luar jalan sarad
·   Pada waktu menyarad, pisau traktor menyentuh/mengupas tanah dan melukai pohon di kiri-kanan jalan sarad
·   Traktor masuk ke dalam kawasan lindung
Peralatan yang diperlukan
-  Traktor type ?
-  Winch
-  Kabel pengikat log


7)        Pengulitan kayu (debarking) dan pemasangan paku “S”
Pengulitan kayu adalah kegiatan pengupasan kulit kayu pada log yang sudah ditebang dan berada di TPn yang berada di dalam blok tebangan.
Pemasangan paku S adalah pemasangan plat besi/plastik berbentuk huruf S pada kedua ujung log atau bontos.
Pengulitan kayu ini bertujuan agar kayu/log yang ditebang tidak diserang oleh serangga pengebor kayu (borer) sehingga kualitas kayu tidak menurun, seperti diketahui bahwa kulit kayu pada log merupakan tempat tinggal dan berbiak serangga pengebor kayu (borer) tersebut.
Pemasangan paku S ini bertujuan untuk menghindari semakin parahnya pecah ujung pada log, sehingga menurunkan kualitas log itu sendiri.
Cara kerja
Pengulitan kayu dilakukan oleh satu orang atau lebih pada sebatang log dengan menggunakan alat semacam linggis  yang bermata pipih dan lebar untuk mencongkel kulit kayu agar lepas dari batang/log. Pengulitan dilakukan dengan sistem prioritas: “first come first service” hanya khusus untuk kayu-kayu jenis Meranti.
Pemasangan paku S dilakukan oleh satu orang pada semua log di TPn yang mengalami gejala pecah ujung (split). Paku S dipukul dengan palu pada posisi melintang di bagian kayu yang retak/pecah.
Peralatan yang diperlukan
-  Linggis
-  Paku S
-  Palu
8)        Pengangkutan
Pengangkutan adalah merupakan rangkaian kegiatan transportasi kayu/log dari TPn di dalam blok tebangan dengan menggunakan logging truck menuju TPK atau logpond di luar blok tebangan.
Tujuan dari pengangkutan ini adalah untuk mengumpulkan log dari dalam blok tebangan menuju lokasi-lokasi penumpukan kayu/logpond/TPK diluar blok tebangan untuk menunggu tranportasi selanjutnya menuju industri pengolahan kayu (pabrik).
Cara kerja
·   Menentukan lokasi estafet bongkar muat log dari blok tebangan sampai log pond seefektif mungkin untuk penghematan biaya. 
·   Menggunakan sistem prioritas: “first come first out” untuk jenis-jenis yang kurang awet
·   Memuat log yang telah dikuliti dengan menggunakan loader ke atas logging truck sesuai dengan kapasitas dan kemampuan alat.
·   Menjalankan logging truck yang telah terisi log  menuju lokasi TPK yang telah ditentukan dan membongkar log pada TPK tersebut untuk transportasi selanjutnya.
Peralatan yang diperlukan
·   Loader type?
·   Logging truck type?
9)        Rehabilitasi paska panen
Rehabilitasi paska panen adalah serangkaian kegiatan pada areal bekas tebangan yang menitik beratkan pada kegiatan pembersihan alur-alur air atau badan air lainnya yang tersumbat oleh limbah penebangan (cabang, ranting, tanah dll), pemungutan sampah-sampah polutan (kaleng, plastik dll), serta penanaman kembali plot-plot tanah kosong atau perlu pengayaan/rehabilitasi jika diperlukan.
Rehabilitasi paska panen ini bertujuan untuk sedapat mungkin mencegah kerusakan yang lebih parah pada areal bekas tebangan tersebut, karena areal bekas tebangan tersebut masih merupakan aset kekayaan HPH untuk masa rotasi tebangan berikutnya.
Cara Kerja
1.      Pembersihan alur air dan badan air lainnya
·         Angkat semua sampah penebangan yang berupa cabang & ranting pohon serta timbunan material berupa tanah atau batu yang menyumbat aliran badan air dengan menggunakan alat Excavator.
2.      Pemungutan sampah polutan
·         Kumpulkan semua barang-barang bekas yang berbahan plastik, kaleng dan lain-lain ke dalam satu lubang lalu timbun lubang tersebut.  Atau mengumpulkan semua barang-barang bekas tersebut dan mengangkutnya kembali ke camp induk untuk proses daur ulang misalnya.

Peralatan yang diperlukan
·         Excavator
·         Karung untuk mengumpulkan kaleng, plastik dll
·         Parang
·         Cangkul
·         Linggis besar
·         Keranjang
·         Meteran
·         Ajir

Sunday, September 15, 2013

Makalah TPTI dan RIL


MAKALAH EKSPLOITASI HUTAN
TPTI (PAK-PWH-ITSP) RIL

BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistim tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Sistem TPTI pada hutan alam daratan adalah sistem TPTI yang berlaku pada hutan daratan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Sejarah sistem tebang pilih di indonesia secara resmi ditandai dengan diterbitkan surat keputusan direktur jenderal kehutanan no.35/kpts/dd/1/1972 tentang pedoman tebang pilih indonesia, tebang habis dengan permudaan alam,tebang habis dengan permudaan buatan dan pedoman-pedoman pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya mengalami permaslahan sehingga di diterbitkan sk menteri kehutanan no. 485/kpts-II/1989 tentang sistem silvikultur penelolaan hutan alam produksi di indonesia. SK ini kemudian ditindak lanjuti dengan sk dirjen pengusahaan hutan no. 564/kpts/IV-BPHH/89 tentang pedoman alam produksi   
Pengelolaan dan pemanenan hutan alam Indonesia diatur dalam sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Praktek Reduced Impact Logging (RIL) sebetulnya sudah direkomendasikan di dalam TPTI, namun jarang diterapkan di lapangan karena berbagai alasan, antara lain:
1. Kurangnya pengawasan terhadap praktek pemanenan kayu.
2. Kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan RIL.
3. Kurangnya pemahaman keuntungan dari pelaksanaan RIL.
4. Kurangnya pemahaman terhadap tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan RIL dan kurangnya keahlian khusus.
Ril adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada

BAB II PEMBAHASAN 1PETUJUK TEKNIS TAHAPAN TPTI

PENATAAN AREAL KERJA (PAK)

A. PENGERTIAN

Ø  Pengertian PAK adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak kerja guna perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan kegiatan Unit Pengelolaan Hutan
Ø  Petak kerja adalah bagian dari blok kerja tahunan yang luasnya disesuaikan dengan topografi dan idealnya berbentuk bujur sangkar dengan luas ± 100 Ha dengan tanda-tanda batas yang permanen. Petak kerja berfungsi sebagai satuan pengelolaan dan satuan administrasi terkecil.
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Ø  Maksud adalah memberi tanda batas yang nyata dilapangan pada unit pengelolaan hutan, blok kerja tahunan dan petak kerja sehingga pelaksanaan setiap kegiatan pengusahaan hutan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ø  Tujuan adalah mengatur areal kerja sehingga kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan pengusahaan berjalan dengan tertib dan efisien.
C.     KETENTUAN UMUM
Ø  Sebelum diadakan penataan areal kerja terlebih dahulu harus dilakukan pengukuhan areal unit pengelolaan hutan yang bersangkutan serta pembagiannya ke dalam unit-unit produksi.
Ø  Jarak pemasangan pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan adalah 1 km, dan diantara 2 pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan yang berurutan dianjurkan untuk setiap 200 meter diberikan tanda- tanda yang jelas.
Ø  Pal batasblok kerja dapat dibuat dari beton cor atau kayu yang awet dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 180 cm dengan bagian yang yang ditanam di dalam tanah sedalam 50 cm
D.    PERSIAPAN PELAKSANAAN
a)      Regu kerja pelaksanaan penataan areal kerja terdiri atas 10 orang, dengan pembagian tugas :
·         1 orang ketua regu sekaligus sebagai  pemegang peralatan pengukuran (GPS,Theodolith, BTM atau T-nol)
·         1 orang pencatat data
·         2 orang pemegang tali/ pemegang rambu
·         2 orang perintis jalan
·         2 orang pemasang tanda natas
·         1 orang pembantu umum
·         1 orang pembawa alat-alat ukur


E.     PELAKSANAAN KEGIATAN
a)      Pelaksanaan dilapangan
·         Mencari dan menetapkan titik ikat blok kerja dan petak kerja dilapngan berdasarkan data pada peta kerja yang telah disiapkan.

INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN (ITSP)
A.    PENGERTIAN
Inventarisasi tegakan sebelum penebangan adalah kegiatan pencatatan , pengukuran  dan penandaan pohon dalam areal blok kerja tahunan untuk mengetahui :
·         Data pohon inti : jumlah, jenis dan diameter
·         Data pohon yang dilindungi : jumlah, jenis dan diameter
·         Data pohon yang akan di panen : jumlah, jenis,diameter, tinggi bebas cabang
·         Data medan kerja : jurang, sungai, kawasan dilindungi
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Ø  Maksud adalah untuk mengetahui keadaan penyebaran pohon dalam tegakan yang meliputi jumlah dan komposisi jenisnya serta volume pohon yang akan ditebang
Ø  Tujuan adalah data jumlah dan komposisi pohon yang ada, khususnya untuk untuk pohon inti dan pohon yang dilindungi untuk merncanakan jumlah dan komposisi pohon yang akan ditinggal dilapangan untuk merencanakan jumlah dan komposisi pohon yang akan di tinggal di lapangan untuk dipelihara sampai rotasi tebangan berikutnya
C.     Ketentuan umum
Ø  Pohon inti dipilih dari pohon-pohon jenis niagawi yang berbatang dan bertajuk sehat dan tersebar merata pada seluruh bagian tegakan
Ø  Penandaan pohon inti dan pohon yang akan ditebang serta pohon yang dilindungi  dilakukan pada bagian pohon setinggi dada (kurang lebih 130 cm dari permukaan tanah)
Ø  Pengukuran diameter pohon dilakukan pada bagian pohon setinggi dada atau 20 cm diatas ujung  banir.
Ø  Pengukuran tinggi batang dimulai dari permukaan tanah sampai dengan cabang pertama dari batang pohon
Ø  Perhitungan volume pohon dilakukan dengan bantuan tabel volume pohon yang berlaku
D.    PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.      Persiapan regu
A.    Satu regu kerja pelaksana ITSP terdiri atas 10 orang, dengan pembagian tugas :
Ø  1 org pemegang kompas
Ø  2 org pemegang tali batas
Ø  2 org perintis batas jalur ITSP
Ø  2 org pengenal dan pengukur pohon
Ø  2 org penanda pohon
Ø  1 org pencatat pohon
B.     regu pelaksana ITSP dipimpin oleh seorang Cruise atau karyawan yang telah mendapat pendidikan teknis kehutanan serta berijasah KKMA, SKMA, sarjana muda kehutanan, sarjana kehutanan.
E.     Pelaksanaan kegiatan
1.      Perencanaan di peta
a.       Perencanaan penetapan lokasi kegiatan inventarisasi hutan pada peta kerja, dilakukan oleh bagian perencanaan yang mempunyai latar belakang pendidikan teknis kehutanan
2.      Pelaksanaan dilapangan
a.       Pembuatan batas blok/petak tebangan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penataan areal kerja, pada pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan dicari batas-batas blok dan petak kerja tahunan dilapangan untuk menentukan titik nol sebagai titik awal dalam pembuatan jalur inventarisasi hutan , sesuai dengan peta kerja
b.      Penomoran jalur ITSP dimulai dari angka nol pada batas petak utara-selatan sebelah kiri, dan berakhir pada no 50 sebelum batas petak berikutnya.
c.       Pembuatan as jalur tidak diperlukan lagi hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengamatan dan pengambilan data di lapangan , disamping itu juga untuk mempermudah pembuatan peta penyebaran pohon
3.      Pelaksanaan Inventarisasi hutan
a.       Sambil melaksanakan inventarisasi hutan , rintis, bats jalur dibuat selebar 1 meter. Rintis ini digunakan untuk pelaksanaan ITSP dan semua kegiatan pembinaan hutan berikutnya
b.      Semua pohon yuang akan ditebang ,pohon inti dan pohon-pohon yang dilindungi diberi no urut secara berurutan pada masing-masing petak kerja tahunan , kemudian dipetakan pada peta penyebaran pohon dengan skala 1: 1000
c.       Pohon –pohon yang akan ditebang di beri label plastik untuk warna merah bernomor , pohon inti dan pohon yang dilindungi diberi label kuning bernomor
d.      Tata cara penomoran :
1.      Label merah bernomor digunakan untuk pohon yang akan ditebang, diurut per jalur ITSP
2.      Label kuning bernomor digunaka untuk pohon yang dilindungi
3.      Label dipasang menghadap sumbu jalur diisi dengan spidol permanen warna hitam
4.      Dalam penomoran pohon baik pohon yang ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi digabung dan diawali pada setiap jalur.




F.      Pengolahan data
1.      Segera setelah selesai mengadakan inventarisasi hutan blok kerja tahunan, regu ITSP menghitung volume pohon yang akan ditebang pada setiap petak kerja untuk dijadikan laporan hasil cruising (LHC) dengan menggunakan tabel volume pohon
2.      Data pohon dikelompokan berdasar jenis dan kelas diameter
3.      Rekapitulasi hasil cruising ini dimasukkan ke dalam usulan rencana karya tahunan sebagai data potensi tegakan
PEMBUKAAN WILAYAH HUTAN (PWH)
A.    PENGERTIAN
Ø  Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana wilayah bagi kegiatan produksi kayu ,pembinaan hutan, perlindungan hutan, inspeksi kerja, transportasi sarana kerja, dan komunikasi antar pusat kegiatan
Ø  Jalan hutan adalah jalan angkutan yang diperlukan untuk mengangkut kayu/hasil hutan ke tempat oengumpulan hasil hutan (Tpn/TPk)
Ø  Jalan sarad adalah jalan hutan yang bermuara pada jalan cabang yang dapat dipergunakan untuk kegiatan penyaradan kayu bulat
B.     Maksud dan tujuan
Maksud pembukaan wilayah hutan adalah untuk merencanakan pembuatan jalan angkutan dan prasarana lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan pengusahaan hutan. Tujuannya adalah untuk menyiapkan jalan angkutan dan prasarana lainnya (jembatan,gorong-gorong,dll.) dalam upaya untuk kelancaran angkutan produksi hasil hutan dari masing-masing blok tebangan.
C.     Ketentuan umum
Ø  Satu regu survei pembukaan wilayah hutan dipimpin oleh surveyor perusahaan yang mempunyai latar belakang pendidikan teknik bangunan (sarjana/sarjana muda teknik sipil, geodesi), atau tenaga kerja/karyawan lainnya yang telah memiliki pengalaman khusus dalam bidang teknik bangun jalan, geodesi, dan kartografi(misalnya kkma, skma, sarjana muda kehutanan)
Ø  Pembuatan jalan angkutan tidak diperkenankan melalui areal hutan lindung atau kawasan konservasi( taman nasional, swaka alam) dll. Sesuai peraturan yang berlaku, kecuali dengan ijin menteri kehutanan.
Ø  Untuk membuat jembatan atau gorong-gorong dapat dipaki kayu –kayu dari jenis-jenis tak niagawi, atau apabila terpaksa harus memakai kayu-kayu dari jenis niagawi, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata usaha kayu (TUK).
Ø  Peta pembukaan wilayah hutan dibuat dengan skala 1: 10000 yang menggambarkan
a.       Rencana jalan induk ,jalan cabang,jalan sarad,TPn,TPk
b.      Jalan induk dan jalan cabang yang telah dibuat
c.       Jalan sarad,TPn,TPk,logyard dan kemah kerja


D.    Pelaksanaan dilapangan
1)      Persiapan
a.       Mempersiapkan peralatan yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembukaan wilayah hutan yaiitu antara lain:
1.      Peta kerja skala 1: 10.000
2.      Peralatan survai jalan angkutan meliputi : buku survei, alat-alat tulis, kompas, theodolith/BTM, alat pengukur lereng,, tambang plasstik, cat, parang, obat-obatan, dll.
3.      Peralatan untuk membuatjalan angkutan seperti chain saw, traktor, motor Gardner, dsb.

2)      Pelaksanaan dilapangan
a.       Melakukan survei rencana jalan angkutan dan rencan jalan sarad dengan mengadakan pengamatan pada lahan hutan yang memungkinkan untuk dibuat jalan angkutan atau jalan sarad tersebut, dan bila mungkin dengan memberikan beberapa alternatif /pilihan jalan angkutan yang akan di buat di lapangan.
b.      Menyelesaikan perijinan pembuatan jalan angkutan tersebut diluar blok tebangan atau diluar areal hak pengusahaan hutan kepada instansi kehutanan dan instansi lainnya yang terkait.mengadakan pengukuran jalan angkutan yang baru di buat dan memasang pal-pal kilometer dan tanda-tanda /rambu-rambu lalu lintas yang lain, yang disesuaikan dengan kepentingan dalam rangka keselamatan para pemakai jalan.
c.       Memetaka hasil pembuatan jalan angkutan ke dalam skala 1:10.000

BAB II PEMBAHASAN 2PETUNJUK TEKNIS TAHAPAN RIL

A. SEBELUM PERENCANAAN PEMANENAN

1.      Inventarisasi Hutan
Tahapan pertama adalah melaksanakan inventarisasi hutan yang diikuti oleh kegiatan pemetaan topografi dan lokasi pohon. Manual berikut ini menyajikan informasi secara rinci bagaimana mengerjakan hal tersebut :
Ø  Pedoman dan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada Hutan Alam Daratan (Departemen Kehutanan RI, 1993)
Ø  Petunjuk Dasar dalam Timber Cruising dan Survei Topografi (Ruslim, 1998)
Ø  Prosedur Survei Topografi Hutan (TFF&APHI, 2001)
2.      PERSIAPAN PEMETAAN
Pemetaan kontur dan lokasi pohon skala 1:2.000 - 1:5.000 dengan interval garis kontur 5-10 m dapat dihasilkan secara manual atau dengan menggunakan suatu program
komputer, misalnya :

Ø  FIEPLP (Forest Inventory and Product Linking Programme) dari TROPENBOS Foundation Project
Ø  GENESIS dan GENAMAP Programme dari SFMP- GTZ Project
Ø  ROADENG Software
Ø  SIPTOP (Sistem Informasi Pohon dan Topografi) dari PT. INHUTANI I
B.     PENATAAN ZONA AREAL KERJA
1.      AREAL NON PRODUKSI KAYU
Ø  Identifikasi areal non-produksi kayu merupakan hal yang penting dalam menentukan dan menetapkan areal produktif
Ø  Zona areal produksi kayu = luas total areal hutan unit manajemen - luas areal non produksi kayu
Ø  Zona areal produksi kayu menjadi dasar luas areal dalam penentuan jatah tebangan tahunan (AAC)
Ø  Zona-zona yang dikeluarkan dari areal produksi kayu antara lain :
·         Zona perlindungan dan konservasi
·         Zona hutan masyarakat dan masyarakat lokal
·         Zona konservasi keanekaragaman hayati
·         Zona konservasi satwa liar
·         Zona penelitian ilmiah
·         Zona penyangga, antara lain :
v  Kawasan cagar budaya
v  Areal penyangga tepi pantai, goba, danau dan mata air
v  Areal rawan longsor
v  Areal penyangga kanan-kiri sungai
2.      MANAJEMEN AREAL NON PRODUKSI KAYU
Areal non-produksi kayu dikelola sebagai berikut :
v  Tidak boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga
v  Mesin-mesin tidak boleh masuk ke kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan untuk diseberangi
v  Bila memungkinkan, pohon-pohon harus ditebangmenjauhi zona penyangga dan sungai.
C.     PERENCANAAN PEMANENAN
1.      PERENCANAAN JALAN
Ø  PENGUMPULAN DATA PENTING
Data penting yang perlu di kumpulkan terdiri dari :
·         Potret udara
·         Peta Topografi, skala 1:5.000 sampai 1:25.000
·         Peta Keadaan Hutan, skala 1:25.000 atau 1:50.000
·         Pedoman dan Peraturan Pembukaan Wilayah Hutan
Ø  EVALUASI KEMUNGKINAN LOKASI TRASE JALAN
Perlu diidentifikasi :
·         Tempat-tempat akses ke jalan umum dan jalan hutan yang sudah ada
·         Tempat-tempat menguntungkan untuk konstruksi jalan dan pemanenan kayu
·         Bagian-bagian yang datar yang cocok untuk belokan, trase jalan yang lebih baik dan tempat landing
D.    PEMBUATAN RENCANA PEMANENAN
1.      PERENCANAAN LOKASIH TPn
Ø  Pilih di lokasi yang luas dan cukup datar dengan kemiringan maksimum  6  ͦ
Ø  Usahakan di atas punggung bukit/pematang
Ø  Lokasi TPN tidak boleh terletak di dalam areal kawasan lindung dan zona penyangga
Ø  Lokasi TPN tidak berdekatan dengan sungai
2.      PERENCANAAN JARINGAN JALAN SARAD
Ø  Jalan sarad didesain selurus mungkin mengikuti kontur
Ø  Jalan sarad harus menghindari daerah curam, jurang, daerah lembab/paya dan tanah yang labil
Ø  Kemiringan jalan sarad maksimum 45%
Ø  Lebar jalan sarad maksimum 4 meter
E.     OPERASI SEBELUM PEMANENAN
1.      SPESIFIKASI  JALAN
a.       PENAMPANG MELINTANG JALAN KONTUR
Ø  Kemiringan jalan sampai dengan 20% untuk seksi jalan yang pendek (maksiimum 500 m) dapat diterima bila mengurangi kerusakan/gangguan tanah
Ø  Tiap dua seksi jalan yang mempunyai kemiringan maksimum absolut harus dipisahkan dengan jalan yang datar atau berkemiringan ringan sepanjang 100 meter
b.      SPESIFIKASI TIKUNGAN JALAN
Ø  Pelebaran tikungan jalan diperlukan agar trailer dapat jalan agak menepi
Ø  Lebar pelebaran tikungan berdasarkan kendaraan dengan panjang seluruhnya 14 m
c.       Jarak saluran drainase
Ø  Semua saluran drainase jalan untuk meminimalkan produksi sedimen
Ø  Saluran drainase harus dibuat sebagai berikut:
·         Pada perubahan kemiringan
·         Pada jarak 50 m dari penyeberangan sungai/kali
·         Saluran tambahan agar memenuhi kebutuhan jarak maksimum
F.      Pembuatan jalan
1.      Waktu pembuatan
Pembuatan jalan dilaksanakan satu tahun sebelum pemanenan kayu dan tidak boleh dilakukan pada musim hujan.
2.      Pembukaan dan pembebasan
Menghilangkan pohon-pohon, tunggak-tunggak dan akar serta penghalang-penghalang lainnya dari areal konstruksi  jalan.
3.      Perataan dan pembukaan
Perataan & pembentukan merupakan kegiatan-kegiatan membangun jalan/pembentukan dan perataan badan jalan setelah opening dan clearing.
G.    Operasi Pemanenan kayu
1.      Supervisor produksi
·         Terlibat langsung dalam pra-perencanaan pemanenan kayu
·         Melatih dan mensosialisasikan staf terhadap peralatan operasi dan keselamatan kerja
·         Mengevakuasi dengan cepat pekerja yang luka ke rumah sakit sebagaimana mestinya
2.      Inspektur Blok
·         Langsung terlibat dalam pra-perencanaan pemanenan kayu
·         Memeriksa dan mengevaluasi hasil kegiatan penebangan, penyaradan dan kegiatan pasca panen.
3.      Mandor penebangan dan penyaradan
·         Memastikan bahwa hanya pekerja-pekerja yang berwewenang dan terlatih yang mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan
·         Mengendalikan dan memantau proses produksi dalam rangka mendapatkan kualitas dan jumlah sesuai target
4.      Penebangan
·         Memelihara chainsaw agar selalu dalam kondisi operasi yang aman
·         Menebang pohon sesuai dengan rencana pemanenan kayu atau arah rebah yang tepat
·         Memotong batang pohon yang telah ditebang sesuai dengan aturan dan prosedur pembagian batang
5.      Pembantu penebang
·         Membantu mencari lokasi pohon yang akan ditebang
·         Membantu memeriksa apakah semua pohon yang harus ditebang sudah ditebang
·         Membawa perlengkapan peralatan chainsaw, alat- alat pemeliharaan dan minyak pelumas
·         Membawa air minum dan rantang makanan
6.      Operator traktor
·         Bertanggungjawab atas traktor dan perlengkapanya
·         Melakukan usaha meminimalkan kerusakan lingkungan lebih lanjut terhadap tegakan tinggal dan lingkungan
7.      Pembantu penyarad
·         Membantu operator traktor merawat traktor
·         Mencari batang kayu/log yang akan disarad
·         Menarik kabel winch dan memasangkannya pada kabel choker/hook
·         Membantu operator traktor dalam usaha meminimalkan kerusakan labih lanjut setelah pemanenan kayu

KESIMPULAN

Sistim tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Tahapan dalam TPTI yaitu Penataan Areal Kerja (PAK), ITSP, PWH, Penebangan, Perapihan, ITT, Pembebasan Tahap Pertama, Pengadaan Bibit, pengayaan/ Rehabilitasi, pemeliharaan tanaman pengayaan/Rehabilitasi, pembebasan tahap keduadan ketiga, dan penjarangan tegakan tinggal.
Ril adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada. Pedoman RIL yaitu perencanaan pemanenan, operasi pemanenan, pemeliharaan, kesehatan kamp, dan keselamatan kerja, kegiatan pasca pemanenan kayu.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen kehutanan. 1993. Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia: Jakarta, Indonesia
CIFOR. 2001. Pedoman RIL: Jakarta, Indonesia