Wednesday, December 18, 2013

Pengertian debit air (DAS)

Pengaruh Hutan dan Pengelolaan DAS 

A.    Beberapa pengertian tentang debit air

Air merupakan pokok bagi kehidupan dan secara keseluruhan mendominasi komposisi kimia dari semua organisme. Terdapatnya dimana-mana dalam biota sebagai tumbuhan metabolisme biokimia dan mempunyai sifat kimia serta fisika yang unik.
Perairan umum merupakan bagian permukaan bumi yang secara permanen berkala digenangi air, baik air tawar, payau, atau laut yang dihitung dari garis pasang surut terendah ke arah daratan dan badan air tersebut terbentuk secara alami maupun buatan (Dinas Perikanan Tingkat 1 Propinsi Riau, 1997). Dari hasil pengamatan yang dilakukan bahwa debit air dapat diukur dengan berbagai metode diantaranya yaitu: Emboys Float Method, Rectangular Weir, 90 Notch Weir, cara kecepatan luas ( Sihotang, 2006). Debit air adalah jumlah air yang mengalir dari suatu penampang tertentu ( sungai/ saluran/ mata air) persatuan waktu (ltr/dtk, m3/dtk, dm3/dtk).
          Pemilihan lokasi pengukuran debit air dapat dilakukan di bagian sungai yang relatif lurus, jauh dari pertemuan cabang sungai, tidak ada tumbuhan air, aliran tidak turbulen, dan aliran tidak melimpah melewati tebing sungai (Sihotang, Asmika dan Efawani, 2006).

B.     Pengaruh hutan terhadap debit air

Hutan sangat berpengaruh terhadap debit air di sungai, di mana apabila hutan di sekitar sungai rusak sudah pasti tempat untuk menahan arus sungai yang diakibatkan pertambahan volume air yang terjadi karena hujan yang deras maka akan terjadi erosi terhadap tanah yang menyebabkan lebarnya badan sungai tetapi dangkal ke dalam sungai tersebut. Sehingga kita harus menjaga hutan agar volume air yang naik karena hujan dapat di cegah atau di tahan oleh daya serap hutan yang masih baik. Hutan yang baik itu meliputi Lapisan humus inilah yang sangat bermanfaat dalam memperkaya kandungan hara tanah serta memperbaiki struktur tanah. Tanah yang kaya kandungan hara serta baik struktur tanahnya dapat memperbesar : (1) kapasitas tanah dalam menahan air (2) dapat memperbaiki kelembaban tanah dan infiltrasi air ke dalam tanah (3) humus juga dapat melenyapkan energi kinetis air hujan (4) menghambat penguapan air dari permukaan tanah serta (5) dapat menghambat aliran permukaan sehingga dapat mencegah erosi.

C.     Teknik mengukur debit air

Dalam mengukur debit air ini terdapat 2 cara yang digunakan untuk menghitung debit air:

  •        Pertama, dengan menggunakan metode float emboys. Tancapkan 6 buah batang kayu menjadi 2 banjar atau 3 shaf, kemudian tentukan lebar rata – rata (W). Hitung kedalaman air pada masing – masing shaf diantara batang kayu, kemudian tentukan kedalaman rata – rata (D). Perhatikan dasar perairan, kemudian tentukan konstanta perairan (A). Hitung jarak yang ditempuh bola ping-pong (L) dan hanyutkan bola ping-pong sambil menghitung berapa waktu yang di tempuh oleh bola ping-pong pada jarak yang telah ditetapkan (T). Hitung dengan rumus R=WDAL/T.

  •       Kedua, dengan menggunakan papan celah (weir). Pada praktikum ini, papan celah yang digunakan adalah tapesium weir (papan bercelah trapesium). Letakkan papan celah hingga dasar celah terendam air. Hitung lah lebar dasar celah (L). Hitung tinggi dasar celah singga permukaan air (h) kemudian h dikali 4, maka kemudian diperoleh H. Setelah itu ukur jarak antara dasar celah hingga kedepan papan celah sepanjang H dan hitung kedalaman dari jarak yang didapat, maka kedalaman itulah yang digunakan (H).

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut :

Ket :    R   :  Debit air (m3/dtk)

W  :  Rata-rata lebar (m)
D   :  Rata-rata kedalaman (m)
A   :  Konstanta perairan
L    :  Jarak yang ditempuh pelampung (m)
T    :  Waktu (detik)


      Dik     :                   
      W1= 0,99
      W2= 1,05
      W3= 0,98
      D1= 0,6
      D2= 0,54
D3= 0,81
L= 300 cm
T= 34 detik
A= 0,8 ( Berpasir )

      
        Dit       :R...?
     W= W1 + W2 + W3
        0,99 +1,05 +0,98/3=3,02
     D= D1 + D2 + D3
     D=0,6+0,54+0,81=1,95
      R=  3,02m*1,95m*3m*0,8/34
      R=0, 41 m/s



PENGERTIAN DAN TUJUAN HUTAN TANAMAN RAKYAT (HTR)

Pengertian HTR (Hutan Tanaman Rakyat)

HTR (Hutan Tanaman Rakyat) adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Tujuan HTR

Tujuan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat adalah sebagi berikut :
* Rehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan atau kosong akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu.
* Meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi tidak produktif secara optimal.
* Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari.
* Meningkatkan produksi kayu dalam hutan produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan, dimana kebutuhan industri akan kayu pada saat ini tidak seimbang dengan kemampuan produksi kayu (kebutuhan 63,48 juta m3/tahun, produksi 22,8 juta m3).
* Memeberikan lapangankerja dan usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
* Keamanan, yang terbangun dari kesadaran masyarakat di sekitarnya akan rasa memiliki, mengelola serta memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya.
* Membangun kebersamaan, keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal untuk menuju kelestarian dalam mendukung aspek ekonomi, sosial dan ekologi.

Dasar Hukum

1.  Amanat UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan  yang berazaskan kerakyatan dan keadilan,adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  yang berkeadilan dan berkelanjutan, antara lain dengan :
a.  Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.
 b. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, memuat kebijakan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dengan tujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta memenuhi permintaan bahan baku industri perkayuan (aspek ekonomi, ekologi dan sosial).
3.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK-Hutan Tanaman Rakyat.