Pengertian HTR (Hutan Tanaman
Rakyat)
HTR (Hutan
Tanaman Rakyat) adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh
perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber
daya hutan.
Tujuan HTR
Tujuan pembangunan Hutan Tanaman
Rakyat adalah sebagi berikut :
* Rehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan
atau kosong akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu.
*
Meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi tidak produktif secara
optimal.
* Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi
dalam pengelolaan hutan secara lestari.
* Meningkatkan produksi kayu dalam hutan produksi untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan, dimana kebutuhan industri
akan kayu pada saat ini tidak seimbang dengan kemampuan produksi kayu
(kebutuhan 63,48 juta m3/tahun, produksi 22,8 juta m3).
* Memeberikan lapangankerja dan usaha bagi masyarakat di
sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
* Keamanan, yang terbangun dari kesadaran masyarakat di
sekitarnya akan rasa memiliki, mengelola serta memanfaatkan hasil hutan untuk
memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya.
* Membangun kebersamaan, keadilan dan keterbukaan dalam
pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal untuk menuju kelestarian dalam
mendukung aspek ekonomi, sosial dan ekologi.
Dasar Hukum
1. Amanat UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan yang
berazaskan kerakyatan dan keadilan,adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan, antara lain dengan :
a. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan
berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi
serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.
b. Menjamin distribusi manfaat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan,
memuat kebijakan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dengan tujuan memberikan
akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk
meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,
pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional, serta memenuhi permintaan bahan baku industri perkayuan
(aspek ekonomi, ekologi dan sosial).
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.23/menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK-Hutan Tanaman Rakyat.
No comments:
Post a Comment
anda dapat bergabung dengan blogku tanpa pengecualian