Wednesday, December 18, 2013

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUTAN TANAMAN RAKYAT (HTR)

Pengertian HTR (Hutan Tanaman Rakyat)

HTR (Hutan Tanaman Rakyat) adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Tujuan HTR

Tujuan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat adalah sebagi berikut :
* Rehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan atau kosong akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu.
* Meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi tidak produktif secara optimal.
* Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari.
* Meningkatkan produksi kayu dalam hutan produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan, dimana kebutuhan industri akan kayu pada saat ini tidak seimbang dengan kemampuan produksi kayu (kebutuhan 63,48 juta m3/tahun, produksi 22,8 juta m3).
* Memeberikan lapangankerja dan usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
* Keamanan, yang terbangun dari kesadaran masyarakat di sekitarnya akan rasa memiliki, mengelola serta memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya.
* Membangun kebersamaan, keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal untuk menuju kelestarian dalam mendukung aspek ekonomi, sosial dan ekologi.

Dasar Hukum

1.  Amanat UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan  yang berazaskan kerakyatan dan keadilan,adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  yang berkeadilan dan berkelanjutan, antara lain dengan :
a.  Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.
 b. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, memuat kebijakan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dengan tujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta memenuhi permintaan bahan baku industri perkayuan (aspek ekonomi, ekologi dan sosial).
3.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK-Hutan Tanaman Rakyat.

No comments:

Post a Comment

anda dapat bergabung dengan blogku tanpa pengecualian