MAKALAH EKSPLOITASI HUTAN
TPTI
(PAK-PWH-ITSP) RIL
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistim
tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang
merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Sistem TPTI pada
hutan alam daratan adalah sistem TPTI yang berlaku pada hutan daratan di
wilayah Indonesia. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan
lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan
yang berkelanjutan. Sejarah sistem tebang pilih di indonesia secara resmi
ditandai dengan diterbitkan surat keputusan direktur jenderal kehutanan
no.35/kpts/dd/1/1972 tentang pedoman tebang pilih indonesia, tebang habis
dengan permudaan alam,tebang habis dengan permudaan buatan dan pedoman-pedoman
pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya mengalami permaslahan sehingga di
diterbitkan sk menteri kehutanan no. 485/kpts-II/1989 tentang sistem
silvikultur penelolaan hutan alam produksi di indonesia. SK ini kemudian
ditindak lanjuti dengan sk dirjen pengusahaan hutan no. 564/kpts/IV-BPHH/89
tentang pedoman alam produksi
Pengelolaan
dan pemanenan hutan alam Indonesia diatur dalam sistem Tebang Pilih Tanam
Indonesia (TPTI). Praktek Reduced Impact Logging (RIL) sebetulnya sudah
direkomendasikan di dalam TPTI, namun jarang diterapkan di lapangan karena
berbagai alasan, antara lain:
1.
Kurangnya pengawasan terhadap praktek pemanenan kayu.
2.
Kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan RIL.
3.
Kurangnya pemahaman keuntungan dari pelaksanaan RIL.
4.
Kurangnya pemahaman terhadap tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan RIL dan
kurangnya keahlian khusus.
Ril
adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan,
pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan
praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada
BAB II PEMBAHASAN 1PETUJUK TEKNIS TAHAPAN TPTI
PENATAAN AREAL KERJA (PAK)
A. PENGERTIAN
Ø Pengertian
PAK adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak
kerja guna perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan kegiatan Unit
Pengelolaan Hutan
Ø Petak
kerja adalah bagian dari blok kerja tahunan yang luasnya disesuaikan dengan
topografi dan idealnya berbentuk bujur sangkar dengan luas ± 100 Ha dengan
tanda-tanda batas yang permanen. Petak kerja berfungsi sebagai satuan
pengelolaan dan satuan administrasi terkecil.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Ø Maksud
adalah memberi tanda batas yang nyata dilapangan pada unit pengelolaan hutan,
blok kerja tahunan dan petak kerja sehingga pelaksanaan setiap kegiatan
pengusahaan hutan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ø Tujuan
adalah mengatur areal kerja sehingga kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan pengawasan kegiatan pengusahaan berjalan dengan tertib dan
efisien.
C. KETENTUAN
UMUM
Ø Sebelum
diadakan penataan areal kerja terlebih dahulu harus dilakukan pengukuhan areal
unit pengelolaan hutan yang bersangkutan serta pembagiannya ke dalam unit-unit
produksi.
Ø Jarak
pemasangan pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan adalah 1 km, dan diantara
2 pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan yang berurutan dianjurkan untuk
setiap 200 meter diberikan tanda- tanda yang jelas.
Ø Pal
batasblok kerja dapat dibuat dari beton cor atau kayu yang awet dengan ukuran
10 cm x 10 cm dengan panjang 180 cm dengan bagian yang yang ditanam di dalam
tanah sedalam 50 cm
D. PERSIAPAN
PELAKSANAAN
a) Regu
kerja pelaksanaan penataan areal kerja terdiri atas 10 orang, dengan pembagian
tugas :
·
1 orang ketua regu sekaligus
sebagai pemegang peralatan pengukuran
(GPS,Theodolith, BTM atau T-nol)
·
1 orang pencatat data
·
2 orang pemegang tali/ pemegang rambu
·
2 orang perintis jalan
·
2 orang pemasang tanda natas
·
1 orang pembantu umum
·
1 orang pembawa alat-alat ukur
E. PELAKSANAAN
KEGIATAN
a) Pelaksanaan
dilapangan
·
Mencari dan menetapkan titik ikat blok
kerja dan petak kerja dilapngan berdasarkan data pada peta kerja yang telah
disiapkan.
INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM
PENEBANGAN (ITSP)
A. PENGERTIAN
Inventarisasi
tegakan sebelum penebangan adalah kegiatan pencatatan , pengukuran dan penandaan pohon dalam areal blok kerja
tahunan untuk mengetahui :
·
Data pohon inti : jumlah, jenis dan
diameter
·
Data pohon yang dilindungi : jumlah,
jenis dan diameter
·
Data pohon yang akan di panen : jumlah,
jenis,diameter, tinggi bebas cabang
·
Data medan kerja : jurang, sungai,
kawasan dilindungi
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Ø Maksud
adalah untuk mengetahui keadaan penyebaran pohon dalam tegakan yang meliputi
jumlah dan komposisi jenisnya serta volume pohon yang akan ditebang
Ø Tujuan
adalah data jumlah dan komposisi pohon yang ada, khususnya untuk untuk pohon
inti dan pohon yang dilindungi untuk merncanakan jumlah dan komposisi pohon
yang akan ditinggal dilapangan untuk merencanakan jumlah dan komposisi pohon
yang akan di tinggal di lapangan untuk dipelihara sampai rotasi tebangan
berikutnya
C. Ketentuan
umum
Ø Pohon
inti dipilih dari pohon-pohon jenis niagawi yang berbatang dan bertajuk sehat
dan tersebar merata pada seluruh bagian tegakan
Ø Penandaan
pohon inti dan pohon yang akan ditebang serta pohon yang dilindungi dilakukan pada bagian pohon setinggi dada (kurang
lebih 130 cm dari permukaan tanah)
Ø Pengukuran
diameter pohon dilakukan pada bagian pohon setinggi dada atau 20 cm diatas
ujung banir.
Ø Pengukuran
tinggi batang dimulai dari permukaan tanah sampai dengan cabang pertama dari
batang pohon
Ø Perhitungan
volume pohon dilakukan dengan bantuan tabel volume pohon yang berlaku
D. PERSIAPAN
PELAKSANAAN
1. Persiapan
regu
A. Satu
regu kerja pelaksana ITSP terdiri atas 10 orang, dengan pembagian tugas :
Ø 1
org pemegang kompas
Ø 2
org pemegang tali batas
Ø 2
org perintis batas jalur ITSP
Ø 2
org pengenal dan pengukur pohon
Ø 2
org penanda pohon
Ø 1
org pencatat pohon
B. regu
pelaksana ITSP dipimpin oleh seorang Cruise atau karyawan yang telah mendapat
pendidikan teknis kehutanan serta berijasah KKMA, SKMA, sarjana muda kehutanan,
sarjana kehutanan.
E. Pelaksanaan
kegiatan
1. Perencanaan
di peta
a. Perencanaan
penetapan lokasi kegiatan inventarisasi hutan pada peta kerja, dilakukan oleh
bagian perencanaan yang mempunyai latar belakang pendidikan teknis kehutanan
2. Pelaksanaan
dilapangan
a. Pembuatan
batas blok/petak tebangan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penataan areal
kerja, pada pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan dicari batas-batas blok
dan petak kerja tahunan dilapangan untuk menentukan titik nol sebagai titik
awal dalam pembuatan jalur inventarisasi hutan , sesuai dengan peta kerja
b. Penomoran
jalur ITSP dimulai dari angka nol pada batas petak utara-selatan sebelah kiri,
dan berakhir pada no 50 sebelum batas petak berikutnya.
c. Pembuatan
as jalur tidak diperlukan lagi hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengamatan
dan pengambilan data di lapangan , disamping itu juga untuk mempermudah
pembuatan peta penyebaran pohon
3. Pelaksanaan
Inventarisasi hutan
a. Sambil
melaksanakan inventarisasi hutan , rintis, bats jalur dibuat selebar 1 meter.
Rintis ini digunakan untuk pelaksanaan ITSP dan semua kegiatan pembinaan hutan
berikutnya
b. Semua
pohon yuang akan ditebang ,pohon inti dan pohon-pohon yang dilindungi diberi no
urut secara berurutan pada masing-masing petak kerja tahunan , kemudian dipetakan
pada peta penyebaran pohon dengan skala 1: 1000
c. Pohon
–pohon yang akan ditebang di beri label plastik untuk warna merah bernomor ,
pohon inti dan pohon yang dilindungi diberi label kuning bernomor
d. Tata
cara penomoran :
1. Label
merah bernomor digunakan untuk pohon yang akan ditebang, diurut per jalur ITSP
2. Label
kuning bernomor digunaka untuk pohon yang dilindungi
3. Label
dipasang menghadap sumbu jalur diisi dengan spidol permanen warna hitam
4. Dalam
penomoran pohon baik pohon yang ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi
digabung dan diawali pada setiap jalur.
F. Pengolahan
data
1. Segera
setelah selesai mengadakan inventarisasi hutan blok kerja tahunan, regu ITSP
menghitung volume pohon yang akan ditebang pada setiap petak kerja untuk
dijadikan laporan hasil cruising (LHC) dengan menggunakan tabel volume pohon
2. Data
pohon dikelompokan berdasar jenis dan kelas diameter
3. Rekapitulasi
hasil cruising ini dimasukkan ke dalam usulan rencana karya tahunan sebagai
data potensi tegakan
PEMBUKAAN WILAYAH HUTAN (PWH)
A. PENGERTIAN
Ø Pembukaan
Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana wilayah bagi kegiatan
produksi kayu ,pembinaan hutan, perlindungan hutan, inspeksi kerja,
transportasi sarana kerja, dan komunikasi antar pusat kegiatan
Ø Jalan
hutan adalah jalan angkutan yang diperlukan untuk mengangkut kayu/hasil hutan
ke tempat oengumpulan hasil hutan (Tpn/TPk)
Ø Jalan
sarad adalah jalan hutan yang bermuara pada jalan cabang yang dapat
dipergunakan untuk kegiatan penyaradan kayu bulat
B. Maksud
dan tujuan
Maksud
pembukaan wilayah hutan adalah untuk merencanakan pembuatan jalan angkutan dan
prasarana lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan pengusahaan hutan.
Tujuannya adalah untuk menyiapkan jalan angkutan dan prasarana lainnya
(jembatan,gorong-gorong,dll.) dalam upaya untuk kelancaran angkutan produksi
hasil hutan dari masing-masing blok tebangan.
C. Ketentuan
umum
Ø Satu
regu survei pembukaan wilayah hutan dipimpin oleh surveyor perusahaan yang
mempunyai latar belakang pendidikan teknik bangunan (sarjana/sarjana muda
teknik sipil, geodesi), atau tenaga kerja/karyawan lainnya yang telah memiliki
pengalaman khusus dalam bidang teknik bangun jalan, geodesi, dan
kartografi(misalnya kkma, skma, sarjana muda kehutanan)
Ø Pembuatan
jalan angkutan tidak diperkenankan melalui areal hutan lindung atau kawasan
konservasi( taman nasional, swaka alam) dll. Sesuai peraturan yang berlaku,
kecuali dengan ijin menteri kehutanan.
Ø Untuk
membuat jembatan atau gorong-gorong dapat dipaki kayu –kayu dari jenis-jenis
tak niagawi, atau apabila terpaksa harus memakai kayu-kayu dari jenis niagawi,
maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata usaha kayu (TUK).
Ø Peta
pembukaan wilayah hutan dibuat dengan skala 1: 10000 yang menggambarkan
a. Rencana
jalan induk ,jalan cabang,jalan sarad,TPn,TPk
b. Jalan
induk dan jalan cabang yang telah dibuat
c. Jalan
sarad,TPn,TPk,logyard dan kemah kerja
D. Pelaksanaan
dilapangan
1) Persiapan
a. Mempersiapkan
peralatan yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembukaan wilayah
hutan yaiitu antara lain:
1. Peta
kerja skala 1: 10.000
2. Peralatan
survai jalan angkutan meliputi : buku survei, alat-alat tulis, kompas,
theodolith/BTM, alat pengukur lereng,, tambang plasstik, cat, parang,
obat-obatan, dll.
3. Peralatan
untuk membuatjalan angkutan seperti chain saw, traktor, motor Gardner, dsb.
2) Pelaksanaan
dilapangan
a. Melakukan
survei rencana jalan angkutan dan rencan jalan sarad dengan mengadakan
pengamatan pada lahan hutan yang memungkinkan untuk dibuat jalan angkutan atau
jalan sarad tersebut, dan bila mungkin dengan memberikan beberapa alternatif
/pilihan jalan angkutan yang akan di buat di lapangan.
b. Menyelesaikan
perijinan pembuatan jalan angkutan tersebut diluar blok tebangan atau diluar
areal hak pengusahaan hutan kepada instansi kehutanan dan instansi lainnya yang
terkait.mengadakan pengukuran jalan angkutan yang baru di buat dan memasang
pal-pal kilometer dan tanda-tanda /rambu-rambu lalu lintas yang lain, yang
disesuaikan dengan kepentingan dalam rangka keselamatan para pemakai jalan.
c. Memetaka
hasil pembuatan jalan angkutan ke dalam skala 1:10.000
BAB II PEMBAHASAN 2PETUNJUK TEKNIS TAHAPAN RIL
A. SEBELUM PERENCANAAN PEMANENAN
1. Inventarisasi
Hutan
Tahapan pertama adalah
melaksanakan inventarisasi hutan yang diikuti oleh kegiatan pemetaan topografi
dan lokasi pohon. Manual berikut ini menyajikan informasi secara rinci
bagaimana mengerjakan hal tersebut :
Ø Pedoman
dan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada Hutan Alam Daratan
(Departemen Kehutanan RI, 1993)
Ø Petunjuk
Dasar dalam Timber Cruising dan Survei Topografi (Ruslim, 1998)
Ø Prosedur
Survei Topografi Hutan (TFF&APHI, 2001)
2. PERSIAPAN
PEMETAAN
Pemetaan kontur dan
lokasi pohon skala 1:2.000 - 1:5.000 dengan interval garis kontur 5-10 m dapat
dihasilkan secara manual atau dengan menggunakan suatu program
komputer, misalnya :
Ø FIEPLP
(Forest Inventory and Product Linking Programme) dari TROPENBOS Foundation
Project
Ø GENESIS
dan GENAMAP Programme dari SFMP- GTZ Project
Ø ROADENG
Software
Ø SIPTOP
(Sistem Informasi Pohon dan Topografi) dari PT. INHUTANI I
B. PENATAAN
ZONA AREAL KERJA
1. AREAL
NON PRODUKSI KAYU
Ø Identifikasi
areal non-produksi kayu merupakan hal yang penting dalam menentukan dan
menetapkan areal produktif
Ø Zona
areal produksi kayu = luas total areal hutan unit manajemen - luas areal non
produksi kayu
Ø Zona
areal produksi kayu menjadi dasar luas areal dalam penentuan jatah tebangan
tahunan (AAC)
Ø Zona-zona
yang dikeluarkan dari areal produksi kayu antara lain :
·
Zona perlindungan dan konservasi
·
Zona hutan masyarakat dan masyarakat
lokal
·
Zona konservasi keanekaragaman hayati
·
Zona konservasi satwa liar
·
Zona penelitian ilmiah
·
Zona penyangga, antara lain :
v Kawasan
cagar budaya
v Areal
penyangga tepi pantai, goba, danau dan mata air
v Areal
rawan longsor
v Areal
penyangga kanan-kiri sungai
2. MANAJEMEN
AREAL NON PRODUKSI KAYU
Areal non-produksi kayu
dikelola sebagai berikut :
v Tidak
boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga
v Mesin-mesin
tidak boleh masuk ke kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan
untuk diseberangi
v Bila
memungkinkan, pohon-pohon harus ditebangmenjauhi zona penyangga dan sungai.
C. PERENCANAAN
PEMANENAN
1. PERENCANAAN
JALAN
Ø PENGUMPULAN
DATA PENTING
Data penting yang perlu
di kumpulkan terdiri dari :
·
Potret udara
·
Peta Topografi, skala 1:5.000 sampai
1:25.000
·
Peta Keadaan Hutan, skala 1:25.000 atau
1:50.000
·
Pedoman dan Peraturan Pembukaan Wilayah
Hutan
Ø EVALUASI
KEMUNGKINAN LOKASI TRASE JALAN
Perlu diidentifikasi :
·
Tempat-tempat akses ke jalan umum dan
jalan hutan yang sudah ada
·
Tempat-tempat menguntungkan untuk
konstruksi jalan dan pemanenan kayu
·
Bagian-bagian yang datar yang cocok
untuk belokan, trase jalan yang lebih baik dan tempat landing
D. PEMBUATAN
RENCANA PEMANENAN
1. PERENCANAAN
LOKASIH TPn
Ø Pilih
di lokasi yang luas dan cukup datar dengan kemiringan maksimum 6 ͦ
Ø Usahakan
di atas punggung bukit/pematang
Ø Lokasi
TPN tidak boleh terletak di dalam areal kawasan lindung dan zona penyangga
Ø Lokasi
TPN tidak berdekatan dengan sungai
2. PERENCANAAN
JARINGAN JALAN SARAD
Ø Jalan
sarad didesain selurus mungkin mengikuti kontur
Ø Jalan
sarad harus menghindari daerah curam, jurang, daerah lembab/paya dan tanah yang
labil
Ø Kemiringan
jalan sarad maksimum 45%
Ø Lebar
jalan sarad maksimum 4 meter
E. OPERASI
SEBELUM PEMANENAN
1. SPESIFIKASI JALAN
a. PENAMPANG
MELINTANG JALAN KONTUR
Ø Kemiringan
jalan sampai dengan 20% untuk seksi jalan yang pendek (maksiimum 500 m) dapat
diterima bila mengurangi kerusakan/gangguan tanah
Ø Tiap
dua seksi jalan yang mempunyai kemiringan maksimum absolut harus dipisahkan
dengan jalan yang datar atau berkemiringan ringan sepanjang 100 meter
b. SPESIFIKASI
TIKUNGAN JALAN
Ø Pelebaran
tikungan jalan diperlukan agar trailer dapat jalan agak menepi
Ø Lebar
pelebaran tikungan berdasarkan kendaraan dengan panjang seluruhnya 14 m
c. Jarak
saluran drainase
Ø Semua
saluran drainase jalan untuk meminimalkan produksi sedimen
Ø Saluran
drainase harus dibuat sebagai berikut:
·
Pada perubahan kemiringan
·
Pada jarak 50 m dari penyeberangan
sungai/kali
·
Saluran tambahan agar memenuhi kebutuhan
jarak maksimum
F. Pembuatan
jalan
1. Waktu
pembuatan
Pembuatan jalan
dilaksanakan satu tahun sebelum pemanenan kayu dan tidak boleh dilakukan pada
musim hujan.
2. Pembukaan
dan pembebasan
Menghilangkan
pohon-pohon, tunggak-tunggak dan akar serta penghalang-penghalang lainnya dari
areal konstruksi jalan.
3. Perataan
dan pembukaan
Perataan &
pembentukan merupakan kegiatan-kegiatan membangun jalan/pembentukan dan
perataan badan jalan setelah opening dan clearing.
G. Operasi
Pemanenan kayu
1. Supervisor
produksi
·
Terlibat langsung dalam pra-perencanaan
pemanenan kayu
·
Melatih dan mensosialisasikan staf
terhadap peralatan operasi dan keselamatan kerja
·
Mengevakuasi dengan cepat pekerja yang
luka ke rumah sakit sebagaimana mestinya
2. Inspektur
Blok
·
Langsung terlibat dalam pra-perencanaan
pemanenan kayu
·
Memeriksa dan mengevaluasi hasil
kegiatan penebangan, penyaradan dan kegiatan pasca panen.
3. Mandor
penebangan dan penyaradan
·
Memastikan bahwa hanya pekerja-pekerja
yang berwewenang dan terlatih yang mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan
·
Mengendalikan dan memantau proses
produksi dalam rangka mendapatkan kualitas dan jumlah sesuai target
4. Penebangan
·
Memelihara chainsaw agar selalu dalam
kondisi operasi yang aman
·
Menebang pohon sesuai dengan rencana
pemanenan kayu atau arah rebah yang tepat
·
Memotong batang pohon yang telah
ditebang sesuai dengan aturan dan prosedur pembagian batang
5. Pembantu
penebang
·
Membantu mencari lokasi pohon yang akan
ditebang
·
Membantu memeriksa apakah semua pohon
yang harus ditebang sudah ditebang
·
Membawa perlengkapan peralatan chainsaw,
alat- alat pemeliharaan dan minyak pelumas
·
Membawa air minum dan rantang makanan
6. Operator
traktor
·
Bertanggungjawab atas traktor dan
perlengkapanya
·
Melakukan usaha meminimalkan kerusakan
lingkungan lebih lanjut terhadap tegakan tinggal dan lingkungan
7. Pembantu
penyarad
·
Membantu operator traktor merawat traktor
·
Mencari batang kayu/log yang akan
disarad
·
Menarik kabel winch dan memasangkannya
pada kabel choker/hook
·
Membantu operator traktor dalam usaha
meminimalkan kerusakan labih lanjut setelah pemanenan kayu
KESIMPULAN
Sistim tebang pilih
tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang merupakan
subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Tahapan dalam TPTI yaitu
Penataan Areal Kerja (PAK), ITSP, PWH, Penebangan, Perapihan, ITT, Pembebasan
Tahap Pertama, Pengadaan Bibit, pengayaan/ Rehabilitasi, pemeliharaan tanaman
pengayaan/Rehabilitasi, pembebasan tahap keduadan ketiga, dan penjarangan
tegakan tinggal.
Ril adalah suatu sistem
pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan,
penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada. Pedoman RIL yaitu
perencanaan pemanenan, operasi pemanenan, pemeliharaan, kesehatan kamp, dan
keselamatan kerja, kegiatan pasca pemanenan kayu.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen kehutanan.
1993. Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia: Jakarta, Indonesia
CIFOR. 2001. Pedoman
RIL: Jakarta, Indonesia