Sunday, September 15, 2013

Makalah TPTI dan RIL


MAKALAH EKSPLOITASI HUTAN
TPTI (PAK-PWH-ITSP) RIL

BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistim tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Sistem TPTI pada hutan alam daratan adalah sistem TPTI yang berlaku pada hutan daratan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Sejarah sistem tebang pilih di indonesia secara resmi ditandai dengan diterbitkan surat keputusan direktur jenderal kehutanan no.35/kpts/dd/1/1972 tentang pedoman tebang pilih indonesia, tebang habis dengan permudaan alam,tebang habis dengan permudaan buatan dan pedoman-pedoman pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya mengalami permaslahan sehingga di diterbitkan sk menteri kehutanan no. 485/kpts-II/1989 tentang sistem silvikultur penelolaan hutan alam produksi di indonesia. SK ini kemudian ditindak lanjuti dengan sk dirjen pengusahaan hutan no. 564/kpts/IV-BPHH/89 tentang pedoman alam produksi   
Pengelolaan dan pemanenan hutan alam Indonesia diatur dalam sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Praktek Reduced Impact Logging (RIL) sebetulnya sudah direkomendasikan di dalam TPTI, namun jarang diterapkan di lapangan karena berbagai alasan, antara lain:
1. Kurangnya pengawasan terhadap praktek pemanenan kayu.
2. Kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan RIL.
3. Kurangnya pemahaman keuntungan dari pelaksanaan RIL.
4. Kurangnya pemahaman terhadap tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan RIL dan kurangnya keahlian khusus.
Ril adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada

BAB II PEMBAHASAN 1PETUJUK TEKNIS TAHAPAN TPTI

PENATAAN AREAL KERJA (PAK)

A. PENGERTIAN

Ø  Pengertian PAK adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak kerja guna perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan kegiatan Unit Pengelolaan Hutan
Ø  Petak kerja adalah bagian dari blok kerja tahunan yang luasnya disesuaikan dengan topografi dan idealnya berbentuk bujur sangkar dengan luas ± 100 Ha dengan tanda-tanda batas yang permanen. Petak kerja berfungsi sebagai satuan pengelolaan dan satuan administrasi terkecil.
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Ø  Maksud adalah memberi tanda batas yang nyata dilapangan pada unit pengelolaan hutan, blok kerja tahunan dan petak kerja sehingga pelaksanaan setiap kegiatan pengusahaan hutan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ø  Tujuan adalah mengatur areal kerja sehingga kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan pengusahaan berjalan dengan tertib dan efisien.
C.     KETENTUAN UMUM
Ø  Sebelum diadakan penataan areal kerja terlebih dahulu harus dilakukan pengukuhan areal unit pengelolaan hutan yang bersangkutan serta pembagiannya ke dalam unit-unit produksi.
Ø  Jarak pemasangan pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan adalah 1 km, dan diantara 2 pal batas blok kerja/ petak kerja tahunan yang berurutan dianjurkan untuk setiap 200 meter diberikan tanda- tanda yang jelas.
Ø  Pal batasblok kerja dapat dibuat dari beton cor atau kayu yang awet dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 180 cm dengan bagian yang yang ditanam di dalam tanah sedalam 50 cm
D.    PERSIAPAN PELAKSANAAN
a)      Regu kerja pelaksanaan penataan areal kerja terdiri atas 10 orang, dengan pembagian tugas :
·         1 orang ketua regu sekaligus sebagai  pemegang peralatan pengukuran (GPS,Theodolith, BTM atau T-nol)
·         1 orang pencatat data
·         2 orang pemegang tali/ pemegang rambu
·         2 orang perintis jalan
·         2 orang pemasang tanda natas
·         1 orang pembantu umum
·         1 orang pembawa alat-alat ukur


E.     PELAKSANAAN KEGIATAN
a)      Pelaksanaan dilapangan
·         Mencari dan menetapkan titik ikat blok kerja dan petak kerja dilapngan berdasarkan data pada peta kerja yang telah disiapkan.

INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN (ITSP)
A.    PENGERTIAN
Inventarisasi tegakan sebelum penebangan adalah kegiatan pencatatan , pengukuran  dan penandaan pohon dalam areal blok kerja tahunan untuk mengetahui :
·         Data pohon inti : jumlah, jenis dan diameter
·         Data pohon yang dilindungi : jumlah, jenis dan diameter
·         Data pohon yang akan di panen : jumlah, jenis,diameter, tinggi bebas cabang
·         Data medan kerja : jurang, sungai, kawasan dilindungi
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Ø  Maksud adalah untuk mengetahui keadaan penyebaran pohon dalam tegakan yang meliputi jumlah dan komposisi jenisnya serta volume pohon yang akan ditebang
Ø  Tujuan adalah data jumlah dan komposisi pohon yang ada, khususnya untuk untuk pohon inti dan pohon yang dilindungi untuk merncanakan jumlah dan komposisi pohon yang akan ditinggal dilapangan untuk merencanakan jumlah dan komposisi pohon yang akan di tinggal di lapangan untuk dipelihara sampai rotasi tebangan berikutnya
C.     Ketentuan umum
Ø  Pohon inti dipilih dari pohon-pohon jenis niagawi yang berbatang dan bertajuk sehat dan tersebar merata pada seluruh bagian tegakan
Ø  Penandaan pohon inti dan pohon yang akan ditebang serta pohon yang dilindungi  dilakukan pada bagian pohon setinggi dada (kurang lebih 130 cm dari permukaan tanah)
Ø  Pengukuran diameter pohon dilakukan pada bagian pohon setinggi dada atau 20 cm diatas ujung  banir.
Ø  Pengukuran tinggi batang dimulai dari permukaan tanah sampai dengan cabang pertama dari batang pohon
Ø  Perhitungan volume pohon dilakukan dengan bantuan tabel volume pohon yang berlaku
D.    PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.      Persiapan regu
A.    Satu regu kerja pelaksana ITSP terdiri atas 10 orang, dengan pembagian tugas :
Ø  1 org pemegang kompas
Ø  2 org pemegang tali batas
Ø  2 org perintis batas jalur ITSP
Ø  2 org pengenal dan pengukur pohon
Ø  2 org penanda pohon
Ø  1 org pencatat pohon
B.     regu pelaksana ITSP dipimpin oleh seorang Cruise atau karyawan yang telah mendapat pendidikan teknis kehutanan serta berijasah KKMA, SKMA, sarjana muda kehutanan, sarjana kehutanan.
E.     Pelaksanaan kegiatan
1.      Perencanaan di peta
a.       Perencanaan penetapan lokasi kegiatan inventarisasi hutan pada peta kerja, dilakukan oleh bagian perencanaan yang mempunyai latar belakang pendidikan teknis kehutanan
2.      Pelaksanaan dilapangan
a.       Pembuatan batas blok/petak tebangan yang telah dilaksanakan pada kegiatan penataan areal kerja, pada pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan dicari batas-batas blok dan petak kerja tahunan dilapangan untuk menentukan titik nol sebagai titik awal dalam pembuatan jalur inventarisasi hutan , sesuai dengan peta kerja
b.      Penomoran jalur ITSP dimulai dari angka nol pada batas petak utara-selatan sebelah kiri, dan berakhir pada no 50 sebelum batas petak berikutnya.
c.       Pembuatan as jalur tidak diperlukan lagi hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengamatan dan pengambilan data di lapangan , disamping itu juga untuk mempermudah pembuatan peta penyebaran pohon
3.      Pelaksanaan Inventarisasi hutan
a.       Sambil melaksanakan inventarisasi hutan , rintis, bats jalur dibuat selebar 1 meter. Rintis ini digunakan untuk pelaksanaan ITSP dan semua kegiatan pembinaan hutan berikutnya
b.      Semua pohon yuang akan ditebang ,pohon inti dan pohon-pohon yang dilindungi diberi no urut secara berurutan pada masing-masing petak kerja tahunan , kemudian dipetakan pada peta penyebaran pohon dengan skala 1: 1000
c.       Pohon –pohon yang akan ditebang di beri label plastik untuk warna merah bernomor , pohon inti dan pohon yang dilindungi diberi label kuning bernomor
d.      Tata cara penomoran :
1.      Label merah bernomor digunakan untuk pohon yang akan ditebang, diurut per jalur ITSP
2.      Label kuning bernomor digunaka untuk pohon yang dilindungi
3.      Label dipasang menghadap sumbu jalur diisi dengan spidol permanen warna hitam
4.      Dalam penomoran pohon baik pohon yang ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi digabung dan diawali pada setiap jalur.




F.      Pengolahan data
1.      Segera setelah selesai mengadakan inventarisasi hutan blok kerja tahunan, regu ITSP menghitung volume pohon yang akan ditebang pada setiap petak kerja untuk dijadikan laporan hasil cruising (LHC) dengan menggunakan tabel volume pohon
2.      Data pohon dikelompokan berdasar jenis dan kelas diameter
3.      Rekapitulasi hasil cruising ini dimasukkan ke dalam usulan rencana karya tahunan sebagai data potensi tegakan
PEMBUKAAN WILAYAH HUTAN (PWH)
A.    PENGERTIAN
Ø  Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana wilayah bagi kegiatan produksi kayu ,pembinaan hutan, perlindungan hutan, inspeksi kerja, transportasi sarana kerja, dan komunikasi antar pusat kegiatan
Ø  Jalan hutan adalah jalan angkutan yang diperlukan untuk mengangkut kayu/hasil hutan ke tempat oengumpulan hasil hutan (Tpn/TPk)
Ø  Jalan sarad adalah jalan hutan yang bermuara pada jalan cabang yang dapat dipergunakan untuk kegiatan penyaradan kayu bulat
B.     Maksud dan tujuan
Maksud pembukaan wilayah hutan adalah untuk merencanakan pembuatan jalan angkutan dan prasarana lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan pengusahaan hutan. Tujuannya adalah untuk menyiapkan jalan angkutan dan prasarana lainnya (jembatan,gorong-gorong,dll.) dalam upaya untuk kelancaran angkutan produksi hasil hutan dari masing-masing blok tebangan.
C.     Ketentuan umum
Ø  Satu regu survei pembukaan wilayah hutan dipimpin oleh surveyor perusahaan yang mempunyai latar belakang pendidikan teknik bangunan (sarjana/sarjana muda teknik sipil, geodesi), atau tenaga kerja/karyawan lainnya yang telah memiliki pengalaman khusus dalam bidang teknik bangun jalan, geodesi, dan kartografi(misalnya kkma, skma, sarjana muda kehutanan)
Ø  Pembuatan jalan angkutan tidak diperkenankan melalui areal hutan lindung atau kawasan konservasi( taman nasional, swaka alam) dll. Sesuai peraturan yang berlaku, kecuali dengan ijin menteri kehutanan.
Ø  Untuk membuat jembatan atau gorong-gorong dapat dipaki kayu –kayu dari jenis-jenis tak niagawi, atau apabila terpaksa harus memakai kayu-kayu dari jenis niagawi, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata usaha kayu (TUK).
Ø  Peta pembukaan wilayah hutan dibuat dengan skala 1: 10000 yang menggambarkan
a.       Rencana jalan induk ,jalan cabang,jalan sarad,TPn,TPk
b.      Jalan induk dan jalan cabang yang telah dibuat
c.       Jalan sarad,TPn,TPk,logyard dan kemah kerja


D.    Pelaksanaan dilapangan
1)      Persiapan
a.       Mempersiapkan peralatan yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembukaan wilayah hutan yaiitu antara lain:
1.      Peta kerja skala 1: 10.000
2.      Peralatan survai jalan angkutan meliputi : buku survei, alat-alat tulis, kompas, theodolith/BTM, alat pengukur lereng,, tambang plasstik, cat, parang, obat-obatan, dll.
3.      Peralatan untuk membuatjalan angkutan seperti chain saw, traktor, motor Gardner, dsb.

2)      Pelaksanaan dilapangan
a.       Melakukan survei rencana jalan angkutan dan rencan jalan sarad dengan mengadakan pengamatan pada lahan hutan yang memungkinkan untuk dibuat jalan angkutan atau jalan sarad tersebut, dan bila mungkin dengan memberikan beberapa alternatif /pilihan jalan angkutan yang akan di buat di lapangan.
b.      Menyelesaikan perijinan pembuatan jalan angkutan tersebut diluar blok tebangan atau diluar areal hak pengusahaan hutan kepada instansi kehutanan dan instansi lainnya yang terkait.mengadakan pengukuran jalan angkutan yang baru di buat dan memasang pal-pal kilometer dan tanda-tanda /rambu-rambu lalu lintas yang lain, yang disesuaikan dengan kepentingan dalam rangka keselamatan para pemakai jalan.
c.       Memetaka hasil pembuatan jalan angkutan ke dalam skala 1:10.000

BAB II PEMBAHASAN 2PETUNJUK TEKNIS TAHAPAN RIL

A. SEBELUM PERENCANAAN PEMANENAN

1.      Inventarisasi Hutan
Tahapan pertama adalah melaksanakan inventarisasi hutan yang diikuti oleh kegiatan pemetaan topografi dan lokasi pohon. Manual berikut ini menyajikan informasi secara rinci bagaimana mengerjakan hal tersebut :
Ø  Pedoman dan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada Hutan Alam Daratan (Departemen Kehutanan RI, 1993)
Ø  Petunjuk Dasar dalam Timber Cruising dan Survei Topografi (Ruslim, 1998)
Ø  Prosedur Survei Topografi Hutan (TFF&APHI, 2001)
2.      PERSIAPAN PEMETAAN
Pemetaan kontur dan lokasi pohon skala 1:2.000 - 1:5.000 dengan interval garis kontur 5-10 m dapat dihasilkan secara manual atau dengan menggunakan suatu program
komputer, misalnya :

Ø  FIEPLP (Forest Inventory and Product Linking Programme) dari TROPENBOS Foundation Project
Ø  GENESIS dan GENAMAP Programme dari SFMP- GTZ Project
Ø  ROADENG Software
Ø  SIPTOP (Sistem Informasi Pohon dan Topografi) dari PT. INHUTANI I
B.     PENATAAN ZONA AREAL KERJA
1.      AREAL NON PRODUKSI KAYU
Ø  Identifikasi areal non-produksi kayu merupakan hal yang penting dalam menentukan dan menetapkan areal produktif
Ø  Zona areal produksi kayu = luas total areal hutan unit manajemen - luas areal non produksi kayu
Ø  Zona areal produksi kayu menjadi dasar luas areal dalam penentuan jatah tebangan tahunan (AAC)
Ø  Zona-zona yang dikeluarkan dari areal produksi kayu antara lain :
·         Zona perlindungan dan konservasi
·         Zona hutan masyarakat dan masyarakat lokal
·         Zona konservasi keanekaragaman hayati
·         Zona konservasi satwa liar
·         Zona penelitian ilmiah
·         Zona penyangga, antara lain :
v  Kawasan cagar budaya
v  Areal penyangga tepi pantai, goba, danau dan mata air
v  Areal rawan longsor
v  Areal penyangga kanan-kiri sungai
2.      MANAJEMEN AREAL NON PRODUKSI KAYU
Areal non-produksi kayu dikelola sebagai berikut :
v  Tidak boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga
v  Mesin-mesin tidak boleh masuk ke kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan untuk diseberangi
v  Bila memungkinkan, pohon-pohon harus ditebangmenjauhi zona penyangga dan sungai.
C.     PERENCANAAN PEMANENAN
1.      PERENCANAAN JALAN
Ø  PENGUMPULAN DATA PENTING
Data penting yang perlu di kumpulkan terdiri dari :
·         Potret udara
·         Peta Topografi, skala 1:5.000 sampai 1:25.000
·         Peta Keadaan Hutan, skala 1:25.000 atau 1:50.000
·         Pedoman dan Peraturan Pembukaan Wilayah Hutan
Ø  EVALUASI KEMUNGKINAN LOKASI TRASE JALAN
Perlu diidentifikasi :
·         Tempat-tempat akses ke jalan umum dan jalan hutan yang sudah ada
·         Tempat-tempat menguntungkan untuk konstruksi jalan dan pemanenan kayu
·         Bagian-bagian yang datar yang cocok untuk belokan, trase jalan yang lebih baik dan tempat landing
D.    PEMBUATAN RENCANA PEMANENAN
1.      PERENCANAAN LOKASIH TPn
Ø  Pilih di lokasi yang luas dan cukup datar dengan kemiringan maksimum  6  ͦ
Ø  Usahakan di atas punggung bukit/pematang
Ø  Lokasi TPN tidak boleh terletak di dalam areal kawasan lindung dan zona penyangga
Ø  Lokasi TPN tidak berdekatan dengan sungai
2.      PERENCANAAN JARINGAN JALAN SARAD
Ø  Jalan sarad didesain selurus mungkin mengikuti kontur
Ø  Jalan sarad harus menghindari daerah curam, jurang, daerah lembab/paya dan tanah yang labil
Ø  Kemiringan jalan sarad maksimum 45%
Ø  Lebar jalan sarad maksimum 4 meter
E.     OPERASI SEBELUM PEMANENAN
1.      SPESIFIKASI  JALAN
a.       PENAMPANG MELINTANG JALAN KONTUR
Ø  Kemiringan jalan sampai dengan 20% untuk seksi jalan yang pendek (maksiimum 500 m) dapat diterima bila mengurangi kerusakan/gangguan tanah
Ø  Tiap dua seksi jalan yang mempunyai kemiringan maksimum absolut harus dipisahkan dengan jalan yang datar atau berkemiringan ringan sepanjang 100 meter
b.      SPESIFIKASI TIKUNGAN JALAN
Ø  Pelebaran tikungan jalan diperlukan agar trailer dapat jalan agak menepi
Ø  Lebar pelebaran tikungan berdasarkan kendaraan dengan panjang seluruhnya 14 m
c.       Jarak saluran drainase
Ø  Semua saluran drainase jalan untuk meminimalkan produksi sedimen
Ø  Saluran drainase harus dibuat sebagai berikut:
·         Pada perubahan kemiringan
·         Pada jarak 50 m dari penyeberangan sungai/kali
·         Saluran tambahan agar memenuhi kebutuhan jarak maksimum
F.      Pembuatan jalan
1.      Waktu pembuatan
Pembuatan jalan dilaksanakan satu tahun sebelum pemanenan kayu dan tidak boleh dilakukan pada musim hujan.
2.      Pembukaan dan pembebasan
Menghilangkan pohon-pohon, tunggak-tunggak dan akar serta penghalang-penghalang lainnya dari areal konstruksi  jalan.
3.      Perataan dan pembukaan
Perataan & pembentukan merupakan kegiatan-kegiatan membangun jalan/pembentukan dan perataan badan jalan setelah opening dan clearing.
G.    Operasi Pemanenan kayu
1.      Supervisor produksi
·         Terlibat langsung dalam pra-perencanaan pemanenan kayu
·         Melatih dan mensosialisasikan staf terhadap peralatan operasi dan keselamatan kerja
·         Mengevakuasi dengan cepat pekerja yang luka ke rumah sakit sebagaimana mestinya
2.      Inspektur Blok
·         Langsung terlibat dalam pra-perencanaan pemanenan kayu
·         Memeriksa dan mengevaluasi hasil kegiatan penebangan, penyaradan dan kegiatan pasca panen.
3.      Mandor penebangan dan penyaradan
·         Memastikan bahwa hanya pekerja-pekerja yang berwewenang dan terlatih yang mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan
·         Mengendalikan dan memantau proses produksi dalam rangka mendapatkan kualitas dan jumlah sesuai target
4.      Penebangan
·         Memelihara chainsaw agar selalu dalam kondisi operasi yang aman
·         Menebang pohon sesuai dengan rencana pemanenan kayu atau arah rebah yang tepat
·         Memotong batang pohon yang telah ditebang sesuai dengan aturan dan prosedur pembagian batang
5.      Pembantu penebang
·         Membantu mencari lokasi pohon yang akan ditebang
·         Membantu memeriksa apakah semua pohon yang harus ditebang sudah ditebang
·         Membawa perlengkapan peralatan chainsaw, alat- alat pemeliharaan dan minyak pelumas
·         Membawa air minum dan rantang makanan
6.      Operator traktor
·         Bertanggungjawab atas traktor dan perlengkapanya
·         Melakukan usaha meminimalkan kerusakan lingkungan lebih lanjut terhadap tegakan tinggal dan lingkungan
7.      Pembantu penyarad
·         Membantu operator traktor merawat traktor
·         Mencari batang kayu/log yang akan disarad
·         Menarik kabel winch dan memasangkannya pada kabel choker/hook
·         Membantu operator traktor dalam usaha meminimalkan kerusakan labih lanjut setelah pemanenan kayu

KESIMPULAN

Sistim tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Tahapan dalam TPTI yaitu Penataan Areal Kerja (PAK), ITSP, PWH, Penebangan, Perapihan, ITT, Pembebasan Tahap Pertama, Pengadaan Bibit, pengayaan/ Rehabilitasi, pemeliharaan tanaman pengayaan/Rehabilitasi, pembebasan tahap keduadan ketiga, dan penjarangan tegakan tinggal.
Ril adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada. Pedoman RIL yaitu perencanaan pemanenan, operasi pemanenan, pemeliharaan, kesehatan kamp, dan keselamatan kerja, kegiatan pasca pemanenan kayu.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen kehutanan. 1993. Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia: Jakarta, Indonesia
CIFOR. 2001. Pedoman RIL: Jakarta, Indonesia