MAKALAH EKSPLOITASI HUTAN
Reduce Impact Logging
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistim
tebang pilih tanam Indonesia (TPTI) adalah salah satu sistem silvikultur yang
merupakan subsistem dari sistem pengelolaan hutan lestari. Sistem TPTI pada
hutan alam daratan adalah sistem TPTI yang berlaku pada hutan daratan di
wilayah Indonesia. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan
lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan
yang berkelanjutan. Sejarah sistem tebang pilih di indonesia secara resmi
ditandai dengan diterbitkan surat keputusan direktur jenderal kehutanan
no.35/kpts/dd/1/1972 tentang pedoman tebang pilih indonesia, tebang habis
dengan permudaan alam,tebang habis dengan permudaan buatan dan pedoman-pedoman
pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya mengalami permaslahan sehingga di
diterbitkan sk menteri kehutanan no. 485/kpts-II/1989 tentang sistem
silvikultur penelolaan hutan alam produksi di indonesia. SK ini kemudian
ditindak lanjuti dengan sk dirjen pengusahaan hutan no. 564/kpts/IV-BPHH/89
tentang pedoman alam produksi
Pengelolaan
dan pemanenan hutan alam Indonesia diatur dalam sistem Tebang Pilih Tanam
Indonesia (TPTI). Praktek Reduced Impact Logging (RIL) sebetulnya sudah
direkomendasikan di dalam TPTI, namun jarang diterapkan di lapangan karena
berbagai alasan, antara lain:
1.
Kurangnya pengawasan terhadap praktek pemanenan kayu.
2.
Kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan RIL.
3.
Kurangnya pemahaman keuntungan dari pelaksanaan RIL.
4.
Kurangnya pemahaman terhadap tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan RIL dan
kurangnya keahlian khusus.
Ril
adalah suatu sistem pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan,
pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan
praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada
PEMBAHASAN
PETUNJUK TEKNIS TAHAPAN RIL
SEBELUM PERENCANAAN PEMANENAN
INVENTARISASI HUTAN
Tahapan pertama adalah
melaksanakan inventarisasi hutan yang diikuti oleh kegiatan pemetaan topografi
dan lokasi pohon. Manual berikut ini menyajikan informasi secara rinci
bagaimana mengerjakan hal tersebut :
- Pedoman dan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada Hutan Alam Daratan (Departemen Kehutanan RI, 1993)
- Petunjuk Dasar dalam Timber Cruising dan Survei Topografi (Ruslim, 1998)
- Prosedur Survei Topografi Hutan (TFF&APHI, 2001)
PERSIAPAN PEMETAAN
Pemetaan kontur dan
lokasi pohon skala 1:2.000 - 1:5.000 dengan interval garis kontur 5-10 m dapat
dihasilkan secara manual atau dengan menggunakan suatu program komputer, misalnya :
- FIEPLP (Forest Inventory and Product Linking Programme) dari TROPENBOS Foundation Project
- GENESIS dan GENAMAP Programme dari SFMP- GTZ Project
- ROADENG Software
- SIPTOP (Sistem Informasi Pohon dan Topografi) dari PT. INHUTANI I
PENATAAN ZONA AREAL KERJA
AREAL NON PRODUKSI KAYU
Identifikasi
areal non-produksi kayu merupakan hal yang penting dalam menentukan dan
menetapkan areal produktifZona
areal produksi kayu = luas total areal hutan unit manajemen - luas areal non
produksi kayuZona
areal produksi kayu menjadi dasar luas areal dalam penentuan jatah tebangan
tahunan (AAC)
Zona-zona
yang dikeluarkan dari areal produksi kayu antara lain :
- Zona perlindungan dan konservasiZona hutan masyarakat dan masyarakat
lokal
- Zona konservasi keanekaragaman hayati
- Zona konservasi satwa liar
- Zona penelitian ilmiah
- Zona penyangga, antara lain :
- Kawasan
cagar budaya
- Areal
penyangga tepi pantai, goba, danau dan mata air
- Areal
rawan longsor
- Areal
penyangga kanan-kiri sungai
MANAJEMEN AREAL NON PRODUKSI KAYU
Areal non-produksi kayu
dikelola sebagai berikut :
- Tidak boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga
- Mesin-mesin tidak boleh masuk ke kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan untuk diseberangi
- Bila memungkinkan, pohon-pohon harus ditebangmenjauhi zona penyangga dan sungai.
PERENCANAAN PEMANENAN
PERENCANAAN
JALAN
- PENGUMPULAN
DATA PENTING
Data penting yang perlu
di kumpulkan terdiri dari :
- Potret udara
- Peta Topografi, skala 1:5.000 sampai
1:25.000
- Peta Keadaan Hutan, skala 1:25.000 atau
1:50.000
- Pedoman dan Peraturan Pembukaan Wilayah
Hutan
EVALUASI
KEMUNGKINAN LOKASI TRASE JALAN
Perlu diidentifikasi :
- Tempat-tempat akses ke jalan umum dan
jalan hutan yang sudah ada
- Tempat-tempat menguntungkan untuk
konstruksi jalan dan pemanenan kayu
- Bagian-bagian yang datar yang cocok
untuk belokan, trase jalan yang lebih baik dan tempat landing
PEMBUATAN RENCANA PEMANENAN
PERENCANAAN LOKASIH TPn
- Pilih di lokasi yang luas dan cukup datar dengan kemiringan maksimum 6 ͦ
- Usahakan di atas punggung bukit/pematang
- Lokasi TPN tidak boleh terletak di dalam areal kawasan lindung dan zona penyangga
- Lokasi TPN tidak berdekatan dengan sungai
- Jalan sarad didesain selurus mungkin mengikuti kontur
- Jalan sarad harus menghindari daerah curam, jurang, daerah lembab/paya dan tanah yang labil
- Kemiringan jalan sarad maksimum 45%
- Lebar jalan sarad maksimum 4 meter
PENAMPANG
MELINTANG JALAN KONTUR
- Kemiringan jalan sampai dengan 20% untuk seksi jalan yang pendek (maksiimum 500 m) dapat diterima bila mengurangi kerusakan/gangguan tanah
- Tiap dua seksi jalan yang mempunyai kemiringan maksimum absolut harus dipisahkan dengan jalan yang datar atau berkemiringan ringan sepanjang 100 meter
- Pelebaran tikungan jalan diperlukan agar trailer dapat jalan agak menepi
- Lebar pelebaran tikungan berdasarkan kendaraan dengan panjang seluruhnya 14 m
- Semua saluran drainase jalan untuk meminimalkan produksi sedimen
- Saluran drainase harus dibuat sebagai berikut:
- Pada perubahan kemiringan
- Pada jarak 50 m dari penyeberangan sungai/kali
- Saluran tambahan agar memenuhi kebutuhan jarak maksimum
Waktu
pembuatan
- Pembuatan jalan dilaksanakan satu tahun sebelum pemanenan kayu dan tidak boleh dilakukan pada musim hujan.
- Menghilangkan pohon-pohon, tunggak-tunggak dan akar serta penghalang-penghalang lainnya dari areal konstruksi jalan.
- Perataan & pembentukan merupakan kegiatan-kegiatan membangun jalan/pembentukan dan perataan badan jalan setelah opening dan clearing.
OPERASI PEMANENAN KAYU
Supervisor
produksi
Terlibat langsung dalam pra-perencanaan
pemanenan kayu
Melatih dan mensosialisasikan staf
terhadap peralatan operasi dan keselamatan kerja
Mengevakuasi dengan cepat pekerja yang
luka ke rumah sakit sebagaimana mestinya
Inspektur
Blok
Langsung terlibat dalam pra-perencanaan
pemanenan kayu
Memeriksa dan mengevaluasi hasil
kegiatan penebangan, penyaradan dan kegiatan pasca panen.
Mandor
penebangan dan penyaradan
Memastikan bahwa hanya pekerja-pekerja
yang berwewenang dan terlatih yang mengoperasikan mesin-mesin
dan peralatan
Mengendalikan dan memantau proses
produksi dalam rangka mendapatkan kualitas dan jumlah sesuai target
Penebangan
Memelihara chainsaw agar selalu dalam
kondisi operasi yang aman
Menebang pohon sesuai dengan rencana
pemanenan kayu atau arah rebah yang tepat
Memotong batang pohon yang telah
ditebang sesuai dengan aturan dan prosedur pembagian batang
Pembantu
penebang
Membantu mencari lokasi pohon yang akan
ditebang
Membantu memeriksa apakah semua pohon
yang harus ditebang sudah ditebang
Membawa perlengkapan peralatan chainsaw,
alat- alat pemeliharaan dan minyak pelumas
Membawa air minum dan rantang makanan
Operator
traktor
Bertanggungjawab atas traktor dan
perlengkapanya
Melakukan usaha meminimalkan kerusakan
lingkungan lebih lanjut terhadap tegakan tinggal dan lingkungan
Pembantu
penyarad
Membantu operator traktor merawat traktor
Mencari batang kayu/log yang akan
disarad
Menarik kabel winch dan memasangkannya
pada kabel choker/hook
Membantu operator traktor dalam usaha
meminimalkan kerusakan labih lanjut setelah pemanenan kayu
KESIMPULAN
Ril adalah suatu sistem
pendekatan secara sistematis dalam perencaan,pelaksaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap pemanenan kayu. Ril merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan,
penebangan dan penyaradan yang saat ini sudah ada. Pedoman RIL yaitu
perencanaan pemanenan, operasi pemanenan, pemeliharaan, kesehatan kamp, dan
keselamatan kerja, kegiatan pasca pemanenan kayu.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen kehutanan.
1993. Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia: Jakarta, Indonesia
CIFOR. 2001. Pedoman
RIL: Jakarta, Indonesia
No comments:
Post a Comment
anda dapat bergabung dengan blogku tanpa pengecualian